"Sebaiknya pelaku menyerahkan diri, karena itikad baik ini bisa meringankan hukuman," kata Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (11/7/2019).
Sebaliknya jika enggan menyerahkan diri, pelaku dapat dihukum maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ikhlas dengan kepergian ibu. Tapi saya harap pelakunya beritikad baik datang ke rumah dan meminta maaf," kata Harry saat dihubungi detikcom.
Diberitakan sebelumnya, warga Slembaran RT 03 RW 03, Serengan, Solo, Retnoning Tri (54) menjadi korban tabrak lari di jalan layang Manahan Solo, 1 Juli 2019 dini hari. Kejadian tersebut terekam CCTV dan tersebar di media sosial belakangan ini.
Retno sempat dirawat di RS Kasih Ibu karena mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Simak Juga 'Detik-detik Mobil Tabrak Lari Pemotor di Overpass Solo':
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini