"Bahwa KPU telah menetapkan perolehan suara Partai NasDem bertambah sebanyak 11.696 suara yang berpengaruh pada perolehan kursi pemohon untuk DPR dapil Sumatera Selatan II," kata kuasa hukum PKS Zainuddin Paru dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
PKS berpendapat hasil itu ditetapkan setelah KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menyandingkan formulir C1 dengan DB1 Plano di 4 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Penghitungan PKS berbeda dengan hasil dari KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainuddin mengatakan, jika KPU menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan PKS, maka caleg mereka bisa lolos ke Senayan dengan mendapat kursi terakhir di DPR.
"Bahwa dengan selisih 11.696 suara tersebut menyebabkan pemohon sangat dirugikan, karena penetapan KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut membuat Pemohon tidak dapatkan memenuhi syarat perolehan suara untuk mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal fakta yang pemohon miliki dan temukan berdasarkan C1 dan DA-1, perolehan suara pemohon melebihi perolehan suara partai NasDem yang akan mendapatkan kursi terakhir," ujarnya.
Dalam petitumnya, PKS meminta pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilu di dapil II Sumsel. Mereka juga meminta hasil yang ditetapkan sesuai dengan penghitungan PKS.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 untuk pemilihan Anggota DPR RI sepanjang di daerah pemilihan Sumatera Selatan II," kata dia.
(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini