"Yang pertama untuk dapil 9 adanya penambahan suara Golkar sebanyak 503 suara di Kabupaten Musi Banyuasin yang tersebar di 9 kecamatan, dan juga pengurangan suara pemohon 3.261 di Musi Banyuasin juga yang tersebar di 13 kecamatan," kata kuasa hukum PDIP Sumsel, Aries Surya, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Hakim konstitusi Saldi Isra lalu mengonfirmasi perolehan suara yang diklaim PDIP di dapil itu. PDIP merasa penghitungan mereka berbeda dengan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dapil Banyuasin 1 adanya pengurangan suara 4.500 suara yang tersebar di 3 kecamatan," imbuh Aries.
"Ke mana perginya?" tanya hakim Saldi.
"Kita tidak tahu juga ke mana pengurangannya. Jadi seharusnya suara pemohon di Dapil 1 ini 12.555," jawab Aries.
Dalam petitumnya PDIP meminta KPU membatalkan putusan terkait hasil pileg di dapil 9 untuk DPRD Sumsel dan dapil 1 DPRD Banyuasin. Mereka ingin hasil yang ditetapkan sesuai dengan penghitungan PDIP.
"Menetapkan hasil pemilihan suara yang benar, untuk DPRD Sumsel dapil 9 suara PDIP sebesar 62.131, suara Golkar 61.758 dan untuk pengisian anggota DPRD dapil 1 Banyuasin suara PDIP sebesar 12.555 suara," ucapnya.
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini