Bimbingan itu dilaksanakan KPK sejak Senin, 8 Juli 2019 hingga Jumat, 12 Juli 2019 di kantor Bupati Nabire dan kantor Bupati Jayawijaya. Sejumlah kepala daerah di Papua tercatat hadir dalam kegiatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuan rumah kegiatan yaitu Bupati Nabire Isaias Dow disebut Febri berencana pula memasukkan syarat LHKPN untuk promosi jabatan. Kegiatan di kantor Bupati Nabire itu diikuti sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD.
Tak berhenti di situ, KPK mulai pekan depan pada 15 Juli hingga 18 Juli 2019, akan menugaskan tim ke Papua Barat untuk melakukan hal serupa memberikan bimbingan kepada kepala daerah dan ASN di Papua Barat terkait pengisian LHKPN. "Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi, dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah," kata Febri.
Febri juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi para pejabat. Dia mengimbau agar masyarakat melaporkan sesuatu jika menemukan ketidaksesuaian informasi terkait LHKPN pejabat negara.
"Jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198," imbuh Febri.
Tidak Lapor LHKPN Jadi Pelanggaran Etika:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini