"Bahagia sekali.... Ya karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa...," kata Baiq Nuril berbicara dengan terisak menangis setelah bertemu dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).
Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," tuturnya.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.
"Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat," kata Prasetyo.
"Oleh karenanya, eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya," tegas Prasetyo.
Soal Baiq Nuril, Bamsoet: Tak Ada Upaya Lain, Yakinkan Presiden!:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini