Prasetyo mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.
"Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yg tumbuh di tengah masyarakat," kata Prasetyo setelah bertemu Baiq Nuril di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Baiq Nuril disebut Prasetyo mendapat perhatian banyak pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menimbang amnesti untuk Baiq Nuril
"Sekali lagi untuk ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi, dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak. Kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Bahwa hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan harus diperhatikan," tutur Prasetyo.
Rieke Dititip Pesan Putri Sulung Baiq Nuril:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini