Jaksa Agung Pastikan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Jaksa Agung Pastikan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Roland - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 11:47 WIB
Foto: Baiq Nuril bertemu Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung. (Rolando-detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan menunda eksekusi terpidana kasus pelanggaran ITE, Baiq Nuril. Penundaan dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Prasetyo mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

"Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yg tumbuh di tengah masyarakat," kata Prasetyo setelah bertemu Baiq Nuril di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya," tegas Prasetyo.





Kasus Baiq Nuril disebut Prasetyo mendapat perhatian banyak pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini menimbang amnesti untuk Baiq Nuril

"Sekali lagi untuk ibu Baiq Nuril tidak perlu khawatir, tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi, dimasukkan ke balik jeruji besi, tidak. Kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Bahwa hukum bukan sekedar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan harus diperhatikan," tutur Prasetyo.


Rieke Dititip Pesan Putri Sulung Baiq Nuril:

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads