"Ini tentu peringatan, tamparan juga boleh kepada bagi KPU Pusat, agar lebih hati-hati," kata Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Mardani mengapresiasi putusan DKPP dengan mencopot komisioner KPU dari jabatan ketua divisi. Ia menyebutnya sebagai bagian dari demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya bukan komisonernya yang digugurkan, tapi tugasnya di divisi yang bersangkutan yang digugurkan dan harus diganti yang lain. Itu buat saya kalau prosedurnya udah berjalan dengan baik, kami apresiasi pada DKPP dan apresiasi pada KPU yang mestinya menerima, kecuali kalau ternyata ada banding," imbuhnya.
Mardani menilai kinerja KPU tak akan terganggu pascapencopotan dua komisionernya sebagai ketua divisi karena kerja KPU bersifat kolektif kolegial. Politikus PKS itu lalu menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi Pemilu 2019 bersama dengan KPU.
"Sesudah itu kita evaluasi bersama pemilu kemarin, mulai korban jiwa, masa kampanye yang lama, kualitas pileg di bawah pilpres karena tidak ada debat antarkandidat pileg, antarparpol, nggak ada, yang ada lima kali debat pilpres. Sehingga orang pikirnya pilpres doang, sehingga ada disparitas tingkat, pilpres lebih tinggi dibandingkan partisipasi pileg," jelas Mardani.
"Ditambah lagi dengan permasalahan teknis waktu yang serentak yang buat saya idenya dipisah, pemilu nasional dengan pemilu lokal. Isu lokal ngga ada, rata-rata isu pusat. Nggak ada isu parpol ini punya isu pembangunan, adanya capres terus. Dan di negeri ini ditentukan figur capres-cawapres, padahal domain kabupaten/kota beda dengan kompleksitas di pusat," lanjut dia.
Sebelumnya, dua komisioner KPU dicopot dari ketua divisi karena diputus melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Dua komisioner tersebut yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Ilham dicopot dari ketua divisi teknis, sedangkan Evi dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang.
(azr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini