Suami Rey Utami itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil pada Februari 2018. Kasus itu sampai saat ini masih berjalan.
"Polisi juga menerima laporan pada tanggal 26 Februari 2018 tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Pablo Benua," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan penyidik sudah berupaya memanggil Pablo berulang kali. Namun Pablo berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Setiap dipanggil, alasan sakit," ucap Argo.
Pernyataan senada disampaikan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana. Sapta mengungkapkan objek yang digelapkan adalah mobil kreditan.
"Iya, mengenai objek fidusia," kata AKBP Sapta.
Pablo Benua dilaporkan setelah diduga menggelapkan 2 unit mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Alih-alih melunasi pembayaran cicilan mobil tersebut, Pablo diduga malah memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain atau dengan kata lain menggelapkan.
"Menurut pelapor, yang bersangkutan selaku debitur tidak bayar cicilan dan diduga unit dialihkan kepada orang lain," ujar Sapta.
Selain itu, Pablo juga pernah dipolisikan atas dugaan pemalsuan dan pencucian uang. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2017.
Di kasus 'ikan asin', Pablo bersama Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam hukuma penjara enam tahun.
Kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.
Tonton video Pihak Rey Utami Bantah Menjebak Galih Ginanjar:
(knv/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini