Suara Hati Keluarga Retno Korban Tewas Tabrak Lari di Overpass Solo

Round-Up

Suara Hati Keluarga Retno Korban Tewas Tabrak Lari di Overpass Solo

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 08:22 WIB
Tangkapan kamera CCTV di Overpass Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Peristiwa tabrak lari di jalan layang Manahan Solo menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV kejadian itu viral belakangan ini. Ternyata kejadian itu berlangsung lebih dari sepekan yang lalu, yakni 1 Juli 2019 pukul 02.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV, terlihat tabrakan terjadi antara mobil dengan sepeda motor di tikungan jalan layang. Mobil melaju dari arah selatan dan akan belok ke barat, sedangkan sepeda motor melaju dari arah sebaliknya.

Saat berada di tikungan, terlihat mobil keluar lintasan hingga menabrak sepeda motor. Namun pengendara mobil langsung meninggalkan korban dalam keadaan tergeletak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui pengendara motor AD 2499 ES ialah Retnoning Tri (54), warga Slembaran RT 03 RW 03, Serengan, Solo. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat, RS Kasih Ibu.

Adik ipar korban, Purwadi, mengatakan Retno saat itu habis mengantar anaknya, Harry Setiawan, ke Terminal Tirtonadi. Anaknya akan berangkat kerja ke Kudus.


"Saya dini hari itu dapat kabar dari Linmas bahwa kakak saya kecelakaan. Anaknya yang berangkat ke Kudus saya telepon agar segera kembali. Langsung menyusul di RS saja," ujar Purwadi saat ditemui detikcom di sekitar rumah korban, Kamis (11/7).

Harry yang bekerja di Kudus memang biasa berangkat lewat Terminal Tirtonadi waktu dini hari. Jika biasanya dia berangkat naik ojek, saat itu justru ibunya yang menawarkan diri mengantar ke terminal.

"Saya berangkat sekitar pukul 02.00 WIB. Biasanya naik ojek, tapi saat itu ibu saya sendiri yang ingin mengantarkan saya," kata Harry saat dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (11/7).

Setelah naik bus menuju Kudus, sekitar pukul 02.30 WIB dia mendapatkan telepon dari keluarga bahwa ibunya menjadi korban tabrakan. Harry yang sudah sampai Boyolali, memutuskan kembali ke Solo.


"Saya langsung turun dari bus dan naik ojek kembali ke Solo. Langsung ke RS Kasih Ibu," ujar dia.

Menurutnya, Retno mengalami luka serius di bagian kaki dan kepala. Di kakinya, terdapat sedikitnya enam titik yang patah akibat tabrakan.

Selama di RS, sang ibu memberikan beberapa pesan kepada Harry. Salah satunya agar Harry menjaga adiknya, Roy Wira Aryono.

"Sejak sebulan terakhir memang ibu sering memberi nasihat. Ibu menitipkan adik saya agar bisa bekerja seperti saya," kata dia.

Meski sempat berkomunikasi dengan baik saat dirawat di RS, akhirnya Retno menghembuskan napas terakhir pada malam harinya, pukul 21.45 WIB. Dia dimakamkan di TPU Daksinoloyo pada keesokan harinya.

Harry berharap pelaku tabrak lari segera ditemukan. Dia ingin pelaku meminta maaf kepada keluarga.


"Kami sudah ikhlas dengan kepergian ibu. Tapi saya harap pelakunya beritikad baik datang ke rumah dan meminta maaf," tutup dia.

Sementara dari pihak kepolisian mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan 12 kamera CCTV di sekitar lokasi hingga sepanjang jalan yang dilintasi mobil itu. Polisi mengklaim telah berhasil mengidentifikasi mobil pelaku.

"Sudah kami identifikasi kendaraannya. Namun belum bisa kami publikasikan untuk alasan penyelidikan," ujar Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Busroni memastikan terus mengejar pelaku sampai tertangkap. Menurutnya, penangkapan hanya tinggal menunggu waktu.

"Saksi-saksi sudah kami periksa. Kami sudah menemukan titik terang. Penangkapan hanya tinggal menunggu waktu," katanya.

Meski demikian, polisi menyarankan agar pelaku menyerahkan diri sebelum ditangkap aparat. Hal ini dirasa dapat meringankan hukuman pelaku.

"Sebaiknya pelaku menyerahkan diri, karena itikad baik ini bisa meringankan hukuman," katanya.

Sebaliknya jika enggan menyerahkan diri, pelaku dapat dihukum maksimal. Busroni menyebut hukuman maksimal yang mungkin dijerat kepada pelaku ialah penjara selama enam tahun.

"Pelaku bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tutup dia.


(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads