Detail peran ketiga tersangka itu dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Rey Utami dan Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube.
"Modus operandinya, tersangka Galih Ginanjar dan Rey dan Pablo buat suatu wawancara kemudian direkam dan diedit," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut Galih sengaja mengumpamakan mantan istrinya dengan 'ikan asin' dan diucapkan dalam video itu. Motif Galih menyebut 'ikan asin' untuk mempermalukan Fairuz.
Video: Pihak Kepolisian Sebut Galih Ginanjar Tak Kooperatif Saat Ditangkap
[Gambas:Video 20detik]
Sedangkan motif pasangan YouTuber itu ialah menyebarkan video 'ikan asin' lewat akun YouTube miliknya.
"Secara sadar di sana kemudian di upload ke channel YouTube official Rey Utami dan Benua channel di sana yang durasinya 32 menit," ungkap Argo.
Diketahui, kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggungnya dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.
Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua. Galih, Pablo, dan Rey Utami saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
(sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini