"Terkait dengan itu, Koalisi Indonesia Kerja akan berembuk dan kami tentu sebagaimana soliditasnya yang selama ini terjaga dengan baik, kami akan ambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
"Di MPR, di mana ada unsur DPR dan ada unsur DPD, tentu Koalisi Indonesia Kerja akan berbicara dengan DPD, pimpinan kelompok-kelompok di DPD, untuk secara konsensus membentuk formasi calon pimpinan MPR," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny pun menyarankan parpol-parpol di luar KIK untuk melakukan hal yang sama. Dia meminta parpol yang sebelumnya mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk membentuk formasinya sendiri sehingga nantinya akan ada proses pemilihan.
"Ya kalau supaya demi pemilihan di MPR berlangsung dengan baik, lebih bagus Koalisi Indonesia Adil Makmur membentuk formasinya dengan kelompok DPD, dan Koalisi Indonesia Kerja membetuk formasinya dengan DPD. Sehingga ada pemilihan. Jangan sampai semuanya bergabung-gabung. Tetapi diskusi masih cair," kata Johnny.
Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Anggota MPR sendiri seperti diketahui merupakan gabungan dari Anggota DPR dan DPD.
Dalam Pasal 15 ayat 3, disebutkan setiap fraksi DPR dan kelompok DPD berhak mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(azr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini