"Kenapa kita lakukan penangkapan (ke Rey Utami dan Pablo Benua) karena itu menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Argo mengungkapkan, saat proses pemeriksaan Rey dan Pablo masih berlangsung semalam, polisi bergerak ke rumah pasangan itu untuk melakukan penggeledahan. Namun polisi tidak menemukan barang bukti apa pun di rumah kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menyebut belum lama ini Rey Utami pernah membuat laporan polisi terkait kameranya yang hilang. Meski begitu, polisi saat ini masih menyelidiki apakah laporan yang dibuat Rey adalah laporan asli atau fiktif.
Video: Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tetapkan Pablo-Rey Utami sebagai Tersangka
[Gambas:Video 20detik]
"Kemarin ada laporan polisi dilaporkan Rey di Polres Bogor. Dia laporkan kehilangan kamera di sana yang pelakunya terlapornya Efendi Suandi. Menurut pengakuannya, dia manajernya, tapi setelah kita tanya manajernya itu alamat di mana, nomor HP mana, dia nggak bisa berikan," kata Argo.
Diketahui, kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggungnya dengan sebutan 'ikan asin' dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.
Selain Galih, Fairuz melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua. Galih, Pablo, dan Rey Utami saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. (sam/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini