Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (11/7/2019), dalam pernyataan terbaru kepada media massa yang dirilis lewat stafnya, Paul Yong menegaskan dirinya tidak bersalah. Dalam pernyataan itu, Paul Yong mengaku terkejut dan bingung atas tuduhan pemerkosaan yang diarahkan terhadapnya.
Paul Yong yang merupakan anggota dewan daerah untuk wilayah Tronoh di Perak ini, menyatakan dirinya kaget saat mengetahui mantan PRT-nya melontarkan tuduhan seperti itu terhadapnya. Dia menyebut tuduhan itu 'tidak berdasar'. Ditegaskan Paul Yong bahwa dirinya membantah dengan tegas tuduhan pemerkosaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara saya bersikeras menyatakan tidak bersalah total, saya telah memberikan kerja sama penuh kepada polisi dan membawa saksi-saksi untuk membantu pihak berwenang dalam penyelidikan untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap saya adalah palsu," sebutnya.
Paul Yong tidak menyebut lebih lanjut saksi-saksi yang dimaksud. Namun diketahui bahwa kepolisian setempat telah memeriksa sejumlah saksi termasuk anggota keluarga Paul Yong terkait penyelidikan kasus ini.
Lebih lanjut, Paul Yong menegaskan dirinya menghormati penegakan hukum. "Saya akan membiarkan polisi melakukan penyelidikan karena saya yakin kebenaran akan menang," tandasnya.
Pada dewan daerah untuk wilayah Perak, Paul Yong diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi Perumahan dan Pemerintah Daerah. Selain itu, dia juga merupakan anggota Dewan Eksekutif Perak (Exco) dari Partai Tindakan Demokratik (DAP). DAP diketahui tergabung dalam koalisi pemerintahan Pakatan Harapan, yang kini berkuasa dan dipimpin Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad.
Paul Yong sempat ditangkap pada Selasa (9/7) namun kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan ke polisi. The Star melaporkan bahwa Paul Yong bebas dengan jaminan setelah diperiksa dan diinterogasi oleh polisi.
Terkait kasus ini, Kepala Kepolisian Perak, Komisaris Razarudin Husain, menyatakan penyelidikan terus berlangsung. Diketahui bahwa kasus ini diselidiki di bawah pasal 376 Undang-undang Pidana dengan delik pemerkosaan. Paul Yong terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
"Polisi menerima laporan pada Senin (8/7) waktu setempat dari korban yang menyatakan majikannya memperkosa dirinya di dalam rumah si majikan di Meru Raya," ujar Razarudin dalam pernyataannya. Polisi menyebut korban sebagai seorang PRT asal Indonesia berusia 23 tahun.
Lebih lanjut, Razarudin menyatakan tim forensik telah dikerahkan ke lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dianalisis lebih lanjut.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini