Tersangka di Kasus 'Ikan Asin' Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tersangka di Kasus 'Ikan Asin' Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 15:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus 'ikan asin'. Ketiga tersangka itu terjerat pasal KUHP hingga ITE.

"Ancaman hukuman para tersangka 6 tahun ke atas ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Ketiga tersangka itu terkena berbagai pasal. Pasal yang disangkakan dari pasal di undang-undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 juncto 45 ayat 1 dan 310 KUHP atau 311 KUHP juga kita kenakan UU ITE ya dan kita kenakan UU KUHP di situ," ungkap Argo.


Diketahui, kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.

Polisi sudah meningkatkan status kasus itu menjadi penyelidikan. Galih, Pablo, dan Rey Utami sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Video: Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tetapkan Pablo-Rey Utami sebagai Tersangka
[Gambas:Video 20detik]

(sam/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads