"Ancaman hukuman para tersangka 6 tahun ke atas ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Ketiga tersangka itu terkena berbagai pasal. Pasal yang disangkakan dari pasal di undang-undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus 'ikan asin' ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggung Fairuz dalam sebuah wawancara di channel YouTube 'Rey Utami & Benua'.
Polisi sudah meningkatkan status kasus itu menjadi penyelidikan. Galih, Pablo, dan Rey Utami sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Video: Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Polisi Tetapkan Pablo-Rey Utami sebagai Tersangka
[Gambas:Video 20detik]
(sam/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini