Sederet Pertimbangan KPU Jika Masa Kampanye Pilkada 2020 Diperpendek

Sederet Pertimbangan KPU Jika Masa Kampanye Pilkada 2020 Diperpendek

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 14:38 WIB
Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU menyebut perpendekan masa kampanye Pilkada 2020 bisa saja dilakukan. Hanya, ada sederet pertimbangan jika masa kampanye Pilkada 2020 benar-benar dilakukan.

"Bisa saja, tetapi KPU kan harus memperhatikan banyak hal," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Arief Budiman menjabarkan hal apa saja yang harus dipertimbangkan untuk memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 yang semula 81 hari menjadi 60 hari, seperti permintaan Komisi II DPR RI. Arief menyebut ada risiko jika masa kampanye 'digunting'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya ini (81 hari) sudah yang paling singkat, yang harus diperhatikan KPU, misalnya, pertama, soal sengketa setelah penetapan calon. Itu kan bisa sengketa berjenjang bisa ke Bawaslu, kemudian bisa PTUN," kata Arief.



Arief juga menyebut ada risiko bila nantinya tahapan sengketa mendekati waktu pemungutan suara. Menurutnya, risiko tersebut bisa terjadi pada tahap sosialisasi dan pengadaan logistik.

"Nah kalau bisa kita manfaatkan, jarak antara penetapan calon dengan hari pemungutan suara. Kalau dia ada sengketa dan sengketanya itu selesainya mendekati hari pemungutan suara, itu berisiko juga bagi KPU," kata Arief.

"Berisiko dalam melakukan sosialisasi, misalnya, kan sebelum ditetapkan, finalkan, kita belum bisa memastikan siapa pasangan calon yang bertarung. Kemudian selain sosialisasi pengadaan logistiknya, selain pengadaan distribusinya. Jadi ini akan mempengaruhi banyak hal," sambungnya.



Arief mengatakan masa kampanye ini bisa disingkat bila terdapat aturan yang tegas dalam undang-undang. Menurutnya, perlu dicantumkan lamanya waktu pelaksanaan kampanye.

"Nah sebetulnya, kalau mau dilakukan singkat kampanyenya itu dikembalikan seperti regulasi yang dulu. Jadi tidak diatur bahwa 3 hari setelah penetapan calon masa kampanye, tapi langsung disebut eksplisit kampanye dilakukan selama 21 hari, berakhir sebelum dimulainya masa tenang, sudah jelas. KPU tinggal nyusun 21 hari," tuturnya.



Sebelumnya, Komisi II meminta KPU memperpendek masa kampanye Pilkada 2020 dari 81 hari menjadi 60 hari. Komisi II mengusulkan agar masa kampanye diperpendek untuk menghindari konflik di masyarakat.

"Dari pengalaman yang ada ini, masa kampanye menimbulkan banyak ekses. Kita berharap lebih pendek lagi. KPU sudah bekerja keras dari 93 (hari) sekarang tinggal 81 (hari kampanye). Tapi kami bilang lebih pendek lagi, 60-70 hari itu sudah cukup," ujar Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera di sela RDP dengan KPU di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).


(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads