"Dengan diterimanya dari menteri positif, tapi kita harus dengar dari Pak Presiden. Untuk itu, kenapa kami datang ke KSP di sini supaya kemudian bisa langsung disampaikan pada Pak Presiden nantinya," ujar Erasmus di gedung KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Undangan bertemu) itu kami belum tahu. Kami masih menunggu dari Pak Presiden undangannya, kalau kami berharap Pak Presiden bisa mendengar langsung ya apa namanya cerita dari Ibu Nuril, tapi sejauh ini kami belum menerima undangan, tapi kami berharap bisa diundang. Begitu," ucapnya.
Erasmus mengungkapkan sejauh ini proses permohonan amnesti yang terus disuarakan kliennya dan banyak pihak berjalan dengan baik. Khususnya dari pihak DPR yang nantinya akan dimintai pertimbangan oleh presiden.
"Kami berharap seperti itu, tapi kami kemarin sudah bertemu dengan DPR, Ketua DPR, lalu beberapa anggota DPR, ada dari beberapa partai sudah mengatakan dukungannya dan sudah mengatakan akan secepat mungkin, gitu ya rekomendasi pada pemerintah," kata Erasmus.
Baiq Nuril diadili karena melakukan perekaman tanpa izin serta menyebarkan rekaman itu. Dalam pembelaannya, Baiq Nuril beralasan melakukan perekaman telepon itu karena merasa dilecehkan. Perekaman percakapan telepon yang dilakukan Baiq Nuril terhadap atasannya yang juga kepala sekolah berinisial HM karena, menurut Baiq Nuril, ucapannya berisi omongan cabul.
Sempat dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, Baiq Nuril justru dipenjara pada tingkat kasasi di MA. Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan putusannya sudah dikuatkan di tingkat PK. Putusan itu mengagetkan publik karena menilai Baiq Nuril sebagai korban pelecehan seksual yang membela diri.
Simak Video "Rieke Dititip Pesan Putri Sulung Baiq Nuril"
(eva/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini