Sambangi KSP, Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Sebut Ada Kabar Baik

Sambangi KSP, Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril Sebut Ada Kabar Baik

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 10:51 WIB
Tim kuasa hukum Baiq Nuril melakukan audiensi di KSP untuk kepentingan amnesti. (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Salah seorang tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Erasmus Napitupulu, mendatangi kantor Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk kepentingan audiensi. Erasmus menyampaikan Baiq sudah mendapatkan rekomendasi amnesti dari sejumlah pihak.

Erasmus diterima langsung oleh Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani. Dalam audiensi itu, Erasmus sekaligus memberikan kotak berisi petisi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan amnesti untuk Baiq Nuril.

Selain itu, dia menyampaikan adanya kabar baik terkait proses permohonan amnesti. Apa itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Harusnya Bu Nuril juga hadir di tengah-tengah kita semua, tapi ada kabar baik," ucap Erasmus di kantor KSP, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Tidak hadirnya Ibu Nuril karena kabar baiknya adalah Kemenkum HAM tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Ibu Nuril bersama Menkum HAM menandatangani surat rekomendasi dari Menkum HAM terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril kepada Presiden Joko Widodo," imbuh Erasmus.

Rekomendasi itu disebut Erasmus datang juga dari beberapa anggota DPR. Untuk itu, dia berharap Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan amnesti untuk Baiq Nuril.

"Terima kasih sudah ada kabar baik sehingga dengan begitu kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan," kata Erasmus.

"Nanti dari DPR juga kita dapat kabar baik bahwa beberapa anggota DPR sudah oke memberikan amnesti sehingga ini menjadi momentum dan momen yang penting bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia tidak akan pernah berhenti untuk bersuara," imbuhnya.


Baiq Nuril diadili karena melakukan perekaman tanpa izin serta menyebarkan rekaman itu. Dalam pembelaannya, Baiq Nuril beralasan melakukan perekaman telepon itu karena merasa dilecehkan. Rekaman telepon yang dilakukan Baiq Nuril dilakukannya terhadap atasannya yang juga seorang kepala sekolah berinisial HM karena menurut Baiq Nuril ucapannya berisi omongan cabul.

Sempat dibebaskan di tingkat pengadilan pertama, Baiq Nuril justru dipenjara pada tingkat kasasi di MA. Baiq Nuril divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan putusannya sudah dikuatkan di tingkat PK. Putusan itu mengagetkan publik karena menilai Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang membela diri.


Simak Video "Rieke Dititip Pesan Putri Sulung Baiq Nuril"

[Gambas:Video 20detik]




(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads