Manager Umum PDAM Kota Malang Machfiyah menyatakan, setoran dihitung berdasarkan pemanfaatan air dari sumber Wendit. Setiap tahunnya angkanya bisa berubah, namun rata-rata sebesar Rp 2 miliar lebih per tahun.
"Kontribusi tahun 2018 yang di setorkan ke Kabupaten Malang sebesar Rp 2.156.353.600, jumlah ini dihitung dari pengambilan air di mata air Wendit," kata Machfiyah kepada detikcom, Rabu (11/7/2019).
Dia mengatakan, pengambilan air di mata air Wendit dilakukan pada tiga sumber utama. Yakni Wendit 1 dan Wendit 2 masing-masing sebesar 510 liter/detik, dan Wendit 3 sebanyak 480 liter/detik.
"Jadi total pengambilan air di Wendit oleh PDAM Kota Malang sebanyak 1.500 liter per detik," beber Machfiyah.
Menurut dia, angka pengambilan air tidak selalu sama setiap tahunnya, tergantung pada kebutuhan suplai air. Hal ini juga membuat nilai setoran selalu berubah per tahun kepada Pemkab Malang.
"Per tahun beda beda sesuai pengambilan airnya dan mempengaruhi nilai setoran ke Kabupaten Malang," tandas Machfiyah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) nomor SA.02.03.-MN/253, telah menetapkan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Wendit dibandrol seharga Rp 133 per meter kubik. Dari perjanjian lama biaya jasa yang dibayarkan PDAM Kota Malang hanya senilai Rp 80 per meter kubik.
Keputusan itu dipandang merugikan Pemkab Malang, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas terbitnya SIPA Wendit kepada PDAM Kota Malang. Biaya jasa diharapkan berubah di atas Rp 500 per meter kubik.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini