Wakapolsek Karangrejo Iptu Andik Prasetyo mengatakan, tersangka berinisial DP (16) asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia tinggal bersama neneknya di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Tersangka ditangkap pada Rabu (10/7) siang di rumah sang nenek.
"Setelah kami melakukan penyelidikan serta keterangan para saksi, pelakunya mengarah pada saudara DP. Kemudian kami langsung mengamankan pelaku untuk diperiksa," kata Iptu Andik Prasetyo, Rabu (10/7).
Tersangka merupakan tetangga korban Dewi Ratna Sari (25) yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat tinggal korban. Namun pada saat awal proses pemeriksaan, tersangka menolak semua tuduhan polisi. Saat kejadian, ia mengaku sedang tidur di rumah neneknya.
"Namun alasan tersangka akhirnya terbantahkan saat kami minta untuk membuka baju di hadapan penyidik. Saat itulah kami mendapati sejumlah luka goresan yang ada di tubuh pelaku," imbuhnya.
Luka tersebut langsung menguatkan jika DP merupakan pelaku pembacokan. Sebab luka itu diduga akibat tergores jendela saat pelaku berusaha melarikan diri. Dalam pemeriksaan itu akhirnya tersangka mengakui perbuatannya hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius di tangan dan pelipis mata.
"Dari keterangan pelaku, ia nekat masuk ke kamar korban Dewi Ratna Sari karena ingin mencuri. Namun aksinya gagal setelah ketahuan oleh pemilik rumah. Kalau terkait sabit yang digunakan membacok korban ternyata sudah ia bawa dari rumah," paparnya.
Selasa (9/7) dini hari, warga Desa Gedangan digegerkan aksi pembacokan yang dilakukan DP terhadap Dewi dalam kamar korban. Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku memakai penutup wajah dan bertelanjang dada.
Aksi percobaan pencurian itu ketahuan korban setelah pelaku tersandung mangkuk berisi mi rebus. Tersangka yang kepergok langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sabit dan melarikan diri.
"Dia melakukan pembacokan karena takut ketahuan warga, karena korban saat itu berteriak," ujar Andik.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polsek Karangrejo dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Dari pengakuannya, DP ini sudah pernah terlibat tindak kriminal di Kalimantan yakni curanmor," pungkasnya.
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini