"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2019).
Sama halnya dengan Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar juga ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dijadwalkan lagi," kata Iwan.
Dihubungi secara terpisah, Farhat Abbas yang merupakan kuasa hukum Rey Utami dan Benua juga menyampaikan bahwa Galih sudah berstatus sebagai tersangka.
"Galih juga sudah tersangka," ucap Farhat.
Kasus 'ikan asin' mencuat setelah artis Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Fairuz merasa nama baiknya dicemarkan lantaran disamakan dengan 'ikan asin' oleh Galih, yang merupakan mantan suaminya.
Selain melaporkan Galih, Fairuz melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua. Keduanya dianggap turut menyebarkan konten pornografi, setelah vlog wawancara Galih-Rey Utami menyinggung Fairuz.
Simak Video "Pengacara Nilai Tak Etis Polisi Sebut Galih Sengaja Permalukan Fairuz"
(mei/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini