"Mengadili menyatakan terdakwa Putra Setiaji terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu (10/7/2019).
Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Selain itu hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki riwayat kleptomania.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jika dilihat dari masa penahanannya Aji bisa langsung bebas.
"Yang meringankan klien kami kan kleptomania kan wajar sudah dari 2007 dan dia juga tulang punggung keluarga. Hari ini selesai masa penahanannya, dia kan ditahan dari 31 Januari," kata pengacara Aji, I Kadek Ricky Adi Putra.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Aji 5 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian.
![]() |
Tonton Video Belajar dari Kasus Vincent, IPI Minta Pilot Bijak dalam Bermedsos:
(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini