Pilot Pencuri Arloji di Bali Divonis 3 Bulan 15 Hari

Pilot Pencuri Arloji di Bali Divonis 3 Bulan 15 Hari

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 10 Jul 2019 15:21 WIB
Pilot Putra Setiaji usai sidang, Rabu (10/7/2019) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Denpasar - Pilot Putra Setiaji alias Aji (30) divonis 3 bulan 15 hari penjara karena terbukti mencuri. Aji terbukti bersalah pencuri arloji dari toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Mengadili menyatakan terdakwa Putra Setiaji terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Rabu (10/7/2019).

Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Selain itu hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki riwayat kleptomania.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang pilot yang mencuri arloji, Rabu (10/7/2019)Sidang pilot yang mencuri arloji, Rabu (10/7/2019) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom






Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Jika dilihat dari masa penahanannya Aji bisa langsung bebas.

"Yang meringankan klien kami kan kleptomania kan wajar sudah dari 2007 dan dia juga tulang punggung keluarga. Hari ini selesai masa penahanannya, dia kan ditahan dari 31 Januari," kata pengacara Aji, I Kadek Ricky Adi Putra.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Aji 5 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian.


Sidang pilot yang mencuri arloji, Rabu (10/7/2019)Sidang pilot yang mencuri arloji, Rabu (10/7/2019) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom



Tonton Video Belajar dari Kasus Vincent, IPI Minta Pilot Bijak dalam Bermedsos:

[Gambas:Video 20detik]

Pilot Pencuri Arloji di Bali Divonis 3 Bulan 15 Hari



(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads