Mengaku Kleptomania, Pilot Pencuri Arloji Minta Keringanan Hukuman

Mengaku Kleptomania, Pilot Pencuri Arloji Minta Keringanan Hukuman

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 16:03 WIB
Pilot Putra Setiaji (30) mengakui perbuatannya mencuri arloji di toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Pilot Putra Setiaji (30) mengakui perbuatannya mencuri arloji di toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia mengaku mengidap kleptomania dan minta keringanan hukuman.

Dalam nota pembelaan berjudul 'Secercah Keadilan untuk Sang Pilot' yang dibacakan penasihat hukumnya, Aji melakukan pencurian itu karena sakit psikologis (kleptomania). Dalam pleidoi itu juga disebutkan Aji merupakan anak tunggal dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Bahwa terdakwa adalah seorang laki-laki yang dilahirkan di Jakarta 30 tahun yang lalu dari keluarga yang berprinsip hidup sederhana. Terdakwa merupakan anak tunggal dan sebagai tulang punggung keluarga, meskipun terdakwa lahir dari keluarga menengah ke atas, namun terdakwa berusaha mencukupi kehidupannya dengan bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan. Terdakwa dikenal sebagai sosok yang baik hati, ramah terhadap semua orang, santun dalam berperilaku, serta rajin dalam menunaikan ibadah," kata penasihat hukum Aji, I Wayan Bagiarta, saat membacakan pleidoi terdakwa di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (3/7/2019).

Selain itu, penasihat hukum menyebut soal sakit kleptomania yang diderita kliennya. Keterangan kleptomania itu berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari tim penasihat hukum belum sepenuhnya sependapat terkait isi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum terkait dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP yang mana kita ketahui secara jelas bahwa terdakwa mengidap penyakit kleptomania sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit Pondok Indah no.01/II.MR/RSPI/2019 yang menyatakan terdakwa mengidap kleptomania ditandatangani oleh Dr Ashwin Kandeuw, Sp.KJ tertanggal 1 Pebruari 2019," kata I Made Adi Seraya.

Dalam uraiannya, penasihat hukum mengatakan penyakit kleptomania merupakan impuls untuk mengambil barang yang bukan miliknya tanpa ada motif ekonomi di baliknya dan dapat digolongkan ke dalam sakit jiwa. Pengacara juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang jujur dalam memberi keterangan dan santun.




"Sebelum menjatuhkan putusan kepada kami, kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan apabila kami dianggap terbukti bersalah, yaitu terdakwa sejujurnya dalam memberikan keterangan, berusaha santun di depan persidangan; terdakwa berusaha bekerja sama/kooperatif terhadap jaksa maupun kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan ini; terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya," paparnya.

Selain itu, adanya surat keterangan sakit kleptomania dinilai penasihat hukum sebagai alasan tidak adanya niat memiliki arloji seharga Rp 4,95 juta itu.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap di dalam persidangan terungkap terdakwa tidak pernah mempunyai niat jahat (mens rea) dan sadar mengambil untuk memiliki dan menguasai jam tangan tersebut," tuturnya.

Pada persidangan pekan lalu, Aji dituntut 5 bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian. Aji didakwa dengan Pasal 362 KUHP.


(ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads