"Satu hamil muda, satu sakit, satu ekses (mengikuti pendamping)," ujar Kepala Panitia Bidang Kesehatan PPIH Jakarta-Bekasi, Yani Dwiyuli Setiani, saat ditemui di Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Selasa (9/7/2019).
Calon haji yang gagal berangkat karena usia kandungannya baru 11 minggu adalah Sarah Asep (25). Sedangkan menurut ketentuan, usia kehamilan yang diperbolehkan berangkat haji adalah 14 hingga 26 pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, calon haji Suwarno dan Sri Wahyuni adalah pasangan suami-istri. Calon haji kloter 6 asal Kabupaten Bandung itu batal berangkat karena Suwarno sakit.
"Bapak Suwarno (batal berangkat) karena menderita gagal ginjal stadium 4, harus rutin cuci darah," ujar Yani.
Sementara itu, istrinya, Sri Wahyuni, berkeras menemani suaminya yang dirawat di RSUD Bekasi.
"Sesuai Permenkes Nomor 15/2016 soal istitha'ah kesehatan jemaah haji atau kesehatan yang nggak memenuhi syarat, kriterianya itu salah satunya gagal ginjal stadium 4-5, sudah perlu cuci darah seminggu 1-2 kali. Nggak semua gagal ginjal nggak bisa berangkat," ujar Yani.
Yani mengatakan mekanisme pengembalian biaya haji bagi mereka yang batal berangkat telah diatur oleh Kemenag. Namun Yani tak menjelaskan secara detail.
"Masalah itu (pengembalian biaya) Kemenag sudah tahu, pengembalian kepada keluarga atau ahli waris atau anak-anaknya bisa diklaim," ujar Yani.
Sebanyak 12 kloter asal Jawa Barat telah berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Bekasi sejak Minggu (7/7) hingga Selasa (9/7). Total 97 kloter asal Jawa Barat bakal berangkat ke Arab Saudi. Sehari sebelumnya, mereka menginap di Asrama Haji Embarkasi Bekasi. Pemberangkatan akan terus berlangsung hingga 5 Agustus 2019.
Simak Juga 'Kakek Berusia 93 Tahun Jadi Jemaah Haji Tertua di Mojokerto':
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini