"Paling banyak pengurangan suara hampir 70 persen," kata jubir MK Fajar Laksono di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Selain pengurang suara, Fajar menyebut ada juga yang berkaitan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), penggelembungan suara, hingga netralitas PNS. Total ada 11 kategori dalil dari pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan akan digelar selama 4 hari ke depan. Fajar menjelaskan selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan jawaban termohon, pemeriksaan ahli dan pembuktian. Sidang pembacaan putusan rencana dilaksanakan pada 6-9 Agustus 2019.
"Setelah itu kesempatan bagi MK untuk RPH (rapat permusyawarahan hakim) pengambilan keputusan untuk diucapkan nanti antara tanggal 6-9 Agustus 2019, mudah-mudah tanggal 9 itu tuntas," sebutnya.
Sejak pagi tadi, MK menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Sidang digelar menjadi 3 panel yang terbagi terpisah. Sidang mulai pukul 08.00 WIB. Hingga kini masih ada sidang yang berlangsung.
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini