"Berdasarkan KUHAP masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00. Pada waktu kami menuju ke sini dalam perjalanan, kami mendapat informasi dan kami bersyukur sekali bahwa kami dapat kabar dari media bahwa alhamdulillah kami syukuri sekali klien kami dinyatakan bebas, onslag. Bentuk putusannya pertimbangan hakimnya sampai saat ini kami belum menerima," kata Yani di rutan belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Yani mengaku akan berkoordinasi dengan jaksa KPK terkait pelepasan Syafruddin. Dia menyebut Syafruddin harus dilepaskan malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Syafruddin lainnya, Hasbullah, menyebut kasasi ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan. Dia menilai tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK setelah kasasi karena peninjauan kembali hanya bisa dilakukan terpidana.
"Aturan hukum dan dikuatkan putusan MK, PK itu hanya untuk terdakwa dan ahli warisnya. Kalau jenis kasasinya putusan sudah inkrah," ucap Hasbullah.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Terbaru, MA memvonis lepas Syafruddin.
"Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini