Pengacara Tunggu Terdakwa BLBI Keluar Rutan KPK hingga Pukul 00.00

Pengacara Tunggu Terdakwa BLBI Keluar Rutan KPK hingga Pukul 00.00

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 17:21 WIB
Pengacara eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani, di depan Rutan KPK. (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - Pengacara eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, mengatakan masa tahanan kliennya habis pada pukul 00.00 WIB malam ini. Mereka pun menunggu Syafruddin dikeluarkan dari rutan KPK.

"Berdasarkan KUHAP masa tahanan klien kami berakhir nanti malam jam 00.00. Pada waktu kami menuju ke sini dalam perjalanan, kami mendapat informasi dan kami bersyukur sekali bahwa kami dapat kabar dari media bahwa alhamdulillah kami syukuri sekali klien kami dinyatakan bebas, onslag. Bentuk putusannya pertimbangan hakimnya sampai saat ini kami belum menerima," kata Yani di rutan belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Yani mengaku akan berkoordinasi dengan jaksa KPK terkait pelepasan Syafruddin. Dia menyebut Syafruddin harus dilepaskan malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kami saling koordinasi dengan JPU dari KPK. Karena pada malam hari ini juga klien kami wajib harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan itu dikuatkan dengan putusan hari ini bahwa klien kami dibebaskan dengan onslag," ucapnya.




Pengacara Syafruddin lainnya, Hasbullah, menyebut kasasi ini merupakan langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan. Dia menilai tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK setelah kasasi karena peninjauan kembali hanya bisa dilakukan terpidana.

"Aturan hukum dan dikuatkan putusan MK, PK itu hanya untuk terdakwa dan ahli warisnya. Kalau jenis kasasinya putusan sudah inkrah," ucap Hasbullah.

Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Terbaru, MA memvonis lepas Syafruddin.

"Mengabulkan permohonan terdakwa," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).




Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':

[Gambas:Video 20detik]




(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads