Keluhan Warga Palembang: PBB Naik, Makan Pecel Lele Malah Dipajak

Keluhan Warga Palembang: PBB Naik, Makan Pecel Lele Malah Dipajak

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 17:33 WIB
ilustrasi pecel lele (Foto: Istimewa)
Palembang - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot), Palembang lagi-lagi membuat kaget warganya. Tidak hanya menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB), bahkan kini pedagang pecel lele dan pempek di pinggir jalan mulai dikenai pajak.

"Kebijakan ini sudah berlebihan. Setelah gagal menyasar duit dari pajak PBB, kini pedagang dipajaki. Padahal bahan untuk buat pempek sudah dikenai pajak," kata Pengamat Kebijakan Publik asal Sumsel, Bagindo Togar saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/7/2019).

Bagindo menilai pajak ke para pedagang dinilai kurang tepat. Di mana seharusnya Pemkot Palembang menberikan bantuan untuk pengembangan UKM, bukan malah meminta pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah pempek perlu dipajaki, Pemkot justru harusnya mengapresiasi industri Pempek, kita tahu industri ini kan sudah menciptakan lapangan kerja bagi warga dan menggerakkan perekonomian," kata Bagindo.



"Pempek ini sudah menjadi simbol dan kebanggaan warga Palembang. Semua dikerjakan tanpa subsidi atau bantuan dari pemerintah," katanya lagi.

Bagindo menilai kebijakan bagai tukang palak, preman atau petugas upeti untuk kerajaan. Hal itu disebut karena Pemkot masih miskin konsep, terutama menarik pajak yang tidak langsung membebani warganya.

"Masih bnyak Sumber PAD lainnya. Kalau mau kreatif dan siap untuk berkeringat," kata Bagindo tegas.

Untuk diketahui, sebelum melakukan pungutan pajak 10% pada pedagang melalui sistem e-tax, Pemkot bahkan sudah menaikkan PBB bulan Mei lalu.

Warga menyebut kenaikan mencapai 300-400%. Tagihan naik secara drastis dan dialami seluruh wajib pajak (WP) kawasan Jalan Pertiwi, Demang Lebar Daun, Palembang.

"Tagihan PBB kami naik secara drastis di tahun ini, dari awal Rp 239 ribu, sekarang Rp 894. Ini sangat memberatkan warga," ujar salah seorang warga, Fathony ketika ditemui di rumahnya Mei lalu.



Tagihan PBB dan pungutan pajak kepada para pedagang pun tujuanya sama, yakni mengejar PAD tahun 2019 Rp 1,3 Triliun.

Sama seperti Fathony, Rusli, juga mengeluhkan kebijakan Pemkot yang dirasa memberatkannya. Terlebih, Rusli yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online ini penghasilannya tak bertambah.

"Kalau kena pajak berarti kan bayarnya makin mahal. Sudah gaji tidak naik tapi pajak PBB naik, makan pecel lele malah kena pajak," tutur Rusli.


(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads