"Saat ini kita mulai menerapkan untuk mengenakan pajak 10% ke semua pengusaha. Pedagang pecel lele, rumah makan sampai pengusaha kuliner," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo ketika ditemui di kantornya, Selasa (9/7/2019).
Pajak 10% itu, sambung Harnojoyo, sebenarnya sudah diterapkan sejak jauh hari. Namun, untuk kali ini, Pemkot mulai memasang alat pemantau e-tax, sehingga semua transaksi akan terpantau. Dia mengatakan penerapan pajak itu untuk mengejar target PAD Rp 1,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat mereka mendirikan izin buat rumah makan, usaha atau sebagainya itu sudah dititipkan pajak Rp 10%. Jadi omzet mereka ini yang dikenakan pajak, selama ini mereka bayar, tapi tidak sesuai," kata Harnojoyo.
Dengan pemasangan alat itu, Harnojoyo ingin penarikan pajak, khususnya bidang kuliner, lebih maksimal. Termasuk tidak ada tipu-tipu dalam pembayaran pajak di Kota Palembang.
"Makanya kita pasang alat untuk menarik pajak atau memantau. Jadi setiap orang makan itu kan kena pajak, tapi selama ini tidak dibayarkan ke kita, ini yang kita cari untuk peningkatan PAD," katanya.
"Alat tapping-box dipasang di tiap usaha. Gunanya sebagai alat untuk memantau pendapatan harian. Saya rasa masyarakat nggak perlu khawatir," katanya lagi.
Pemungutan pajak ini didasari Perda Nomor 84/2018 tentang pemungutan pajak restoran sebesar 10%. Pajak ini dikenakan bagi masyarakat yang makan di tempat ataupun dibungkus atau take away.
Sampai hari ini, Pemkot Palembang telah memasang sekitar 300 unit tapping-box di restoran dan rumah makan. Hingga akhir tahun ini, ditargetkan terpasang sebanyak 1.000 unit tapping-box supaya PAD Rp 1,3 triliun dapat tercapai.
(ras/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini