Bawaslu Masih Pertanyakan Rencana Penggunaan e-Rekap Pilkada 2020

Bawaslu Masih Pertanyakan Rencana Penggunaan e-Rekap Pilkada 2020

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:22 WIB
Foto: Mochammad Afifuddin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dalam Pilkada 2020. Bawaslu masih mempertanyakan sejumlah hal terkait rencana penggunaan e-rekap ini.

"Emang itu jadi ide besar kita untuk peningkatan kualitas tata kelola tapi kan harus menyeluruh, dalam arti tidak bisa ini terapi kejut sesaat," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).


Afif menjelaskan soal terapi kejut yang dimamksudnya. Dia ingin penggunaan e-rekap bersifat holistik atau menyeluruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus kita pikirkan secara... terapi kejut, seakan-akan kita harus melakukan perubahan. Harus lebih holistik, kita pikirkan ujung dari ini seperti apa," ujar Afif.

Selain itu, Afif menyebut kesiapan 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada juga perlu diperhatikan. Namun, menurutnya Bawaslu setuju bila tujuan e-rekap untuk mempercepat tahapan.


"Itu juga problem yang harus dijawab, harus holistik. Kalau kemudian e-rekap, banyak pengurangan petugas atau tetep sama? Artinya pekerjaan dua kali, e-rekap dilakukan, konvensional dilakukan, kan kita belum tahu, termasuk skenario yang dimaksud KPU e-rekap itu apa," kata Afif.

"Para pihak mengetahui hasil lebih cepat itu suatu tujuan dari e-rekap kita setuju. Tinggal bagaimana itu tidak menganggu tahapan dan lain-lain yang sudah terencana," sambungnya.


(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads