Amnesty International Dukung Polisi Usut Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei

Amnesty International Dukung Polisi Usut Aktor Intelektual Perusuh 22 Mei

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:54 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Amnesty International Indonesia menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk membahas hasil temuan dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Dalam pertemuan itu, Amnesty mendorong kepolisian agar mengusut sosok-sosok perusuh aksi 22 Mei namun tanpa melanggar hak azasi manusia (HAM).

"Kami, Amnesty International mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian, upaya investigasi kepolisian terhadap siapapun pelaku kekerasan yang terlibat di dalam insiden itu," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dalam pertemuan itu, tim Amnesty International juga membahas permasalahan sejumlah kekerasan anggota polisi dalam penanganan kerusuhan 22 Mei selama berlangsung maupun setelahnya. Namun, ia menyebut pihaknya juga menyadari jika polisi kesulitan dalam menertibkan aksi 22 Mei karena banyaknya aktor-aktor yang melakukan provokasi sehingga terjadi kericuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memahami kesulitan kepolisian dalam menangani demonstrasi dengan adanya orang yang mendorong situasi itu menjadi situasi ricuh, rusuh dengan berbagai alat kekerasan, merusak fasilitas publik lainnya tentu itu merupakan tindakan kriminal, tindakan melawan hukum yang harus diproses," ungkap Usman.

"Termasuk juga orang orang yang diduga mengatur dari kerusuhan atau yang merencanakan untuk mendorong eskalasi kerusuhan (harus diproses)," sambungnya.



Usman menyebut pihaknya mendorong langkah polisi untuk mengusut dalang kerusuhan itu. Ia mendorong polisi memproses hukum siapa saja tersangka yang terlibat dalam inside tersebut.

"Kami mendukung upaya investigasi polisi terhadap siapapun pelaku kekerasan baik itu warga biasa ataupun orang-orang yang mengatur di balik layar yang bertanggung jawab atas kerusuhan itu. Kami ingin mendorong agar kepolisian tidak pandang bulu di dalam mengusut perkara ini sampai tuntas sampai dibawa ke pengadilan," kata Usman.

Meski begitu, Usman mengingatkan kepada polisi agar dalam memproses para tersangka dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia. Amnesty menyoroti beberapa kasus di mana polisi tidak memberikan hak-hak kepada tersangka, salah satunya proses pemeriksaan tersangka yang tidak didampingi oleh pengacara.

"Yang kami garis bawahi besar harapan kami dari organisasi HAM agar polisi lakukan kegiatan ini berstandar HAM yang berlaku. Memenuhi hak-hak peradilan yang adil, yang ditemukan baik dalam instrumen yang ditemukan di international maupun dalam hukum acara pidana sendiri," kata peneliti Amnesty International, Afifah Nababan.





(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads