"Kami, Amnesty International mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian, upaya investigasi kepolisian terhadap siapapun pelaku kekerasan yang terlibat di dalam insiden itu," kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dalam pertemuan itu, tim Amnesty International juga membahas permasalahan sejumlah kekerasan anggota polisi dalam penanganan kerusuhan 22 Mei selama berlangsung maupun setelahnya. Namun, ia menyebut pihaknya juga menyadari jika polisi kesulitan dalam menertibkan aksi 22 Mei karena banyaknya aktor-aktor yang melakukan provokasi sehingga terjadi kericuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga orang orang yang diduga mengatur dari kerusuhan atau yang merencanakan untuk mendorong eskalasi kerusuhan (harus diproses)," sambungnya.
Usman menyebut pihaknya mendorong langkah polisi untuk mengusut dalang kerusuhan itu. Ia mendorong polisi memproses hukum siapa saja tersangka yang terlibat dalam inside tersebut.
"Kami mendukung upaya investigasi polisi terhadap siapapun pelaku kekerasan baik itu warga biasa ataupun orang-orang yang mengatur di balik layar yang bertanggung jawab atas kerusuhan itu. Kami ingin mendorong agar kepolisian tidak pandang bulu di dalam mengusut perkara ini sampai tuntas sampai dibawa ke pengadilan," kata Usman.
Meski begitu, Usman mengingatkan kepada polisi agar dalam memproses para tersangka dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia. Amnesty menyoroti beberapa kasus di mana polisi tidak memberikan hak-hak kepada tersangka, salah satunya proses pemeriksaan tersangka yang tidak didampingi oleh pengacara.
"Yang kami garis bawahi besar harapan kami dari organisasi HAM agar polisi lakukan kegiatan ini berstandar HAM yang berlaku. Memenuhi hak-hak peradilan yang adil, yang ditemukan baik dalam instrumen yang ditemukan di international maupun dalam hukum acara pidana sendiri," kata peneliti Amnesty International, Afifah Nababan.
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini