Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar Asep Syaripudin menghargai keputusan majelis hakim yang memvonis tiga tahun penjara kepada Bahar. Sebab, menurutnya, putusan itu merupakan hak prerogatif majelis hakim.
Ia juga siap mendukung keputusan dari Bahar soal vonis tersebut. Jika Bahar menempuh banding, Asep bersama massa pendukung Bahar lainnya siap menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, dia tetap memuji keputusan hakim. Karena putusan itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Prinsipnya majelis hakim lebih baik daripada JPU yang telah memvonis setengahnya," ucap Asep.
Di lokasi yang sama, Ketua DPC FPI Pamijahan Jalaludin bersyukur atas vonis kepada Bahar. Meskipun dia tetap berharap Bahar terlepas dari kurungan penjara.
"Alhamdulillah sedikit ringan. Harapannya memang bebas," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menuturkan, aksi Bahar mencium bendera Merah-Putih usai persidangan menjadi bukti kecintaannya terhadap Indonesia. "Itu suatu bukti para habaib, para ulama sangat cinta NKRI, cinta perdamaian," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, dengan Rp50 juta subsider satu bulan,"kata majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini