"Di samping itu, putusan ini bukan maksud balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Edison menyatakan putusan ini semata-mata hanya untuk pembinaan dan pembelajaran kepada Bahar. Hakim mengingatkan Bahar agar perbuatan serupa tak terulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edison, putusan tiga tahun penjara kepada Bahar pun dirasa tepat. Putusan ini, kata dia, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Bahar.
"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ujar Edison.
Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini