Vonis Habib Bahar 3 Tahun Bui, Hakim: Bukan Dendam

Vonis Habib Bahar 3 Tahun Bui, Hakim: Bukan Dendam

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Jul 2019 15:40 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto: Antara Foto)
Bandung - Vonis tiga tahun penjara kepada habib Bahar bin Smith dinilai sesuai dengan perbuatannya yang menganiaya dua korban. Majelis hakim menegaskan putusan itu tak bermaksud dendam.

"Di samping itu, putusan ini bukan maksud balas dendam atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).


Edison menyatakan putusan ini semata-mata hanya untuk pembinaan dan pembelajaran kepada Bahar. Hakim mengingatkan Bahar agar perbuatan serupa tak terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semata-mata sebagai pembinaan dan sebagai pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucapnya.


Menurut Edison, putusan tiga tahun penjara kepada Bahar pun dirasa tepat. Putusan ini, kata dia, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Bahar.

"Majelis menilai pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan patut, tepat dan adil sebagaimana tingkat kesalahan terdakwa," ujar Edison.


Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:

[Gambas:Video 20detik]




(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads