"Pelaku adalah Ikbal, dia ditangkap saat membawa dua paket narkoba jenis sabu seberat 3,5 kilogram, yang mana paketan itu dikemas dalam bungkusan teh China," kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Sigit Kusmardjoko saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (9/7/2019).
Penyelundupan narkoba yang diduga berasal dari Malaysia itu sudah pernah dilakukan sebelumnya. Di kesempatan kedua ini, Ikbal ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ikbal sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng terkait peredaran narkoba. Ikbal akhirnya ditangkap pada Rabu (3/7). Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap rekan pelaku, Alan, di Jalan Tururuka, Palu.
"500 gram sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 9,5 juta kami sita di rumah Alan," ujar Sigit.
Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut. Ikbal dan Alan mengaku sudah dua kali bekerja sama dengan pemilik batang haram itu. Sigit mengatakan kedua pelaku berperan dalam peredaran narkoba di wilayah yang sudah digaris merah oleh pihak kepolisian yaitu Jalan Anoa 1, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Sulteng.
"Bulan Juni 3 kilogram sabu habis terjual. Dan untuk memesan kedua kalinya pada bulan Juli 3,5 kilogram ditangkap polisi, " kata Sigit.
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini