Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusannya dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam putusannya itu, hakim menjelaskan hal memberatkan dan meringankan.
"Keadaan memberatkan terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," ucap Edison.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahar diadili di pengadilan gegara menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan berlangsung di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor, Jawa Barat, Desember 2018.
Selain membacakan hal yang memberatkan, hakim juga menjelaskan hal meringankan. Untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Bahar bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
"Terdakwa bersikap sopan, mengaku perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, menyesali perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa juga sudah berdamai dengan salah satu saksi korban Cahya Abdul Jabar. Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki," kata Edison.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini