"Kalau sudah selesai langsung dikirimkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Arief mengatakan saat ini pihaknya tengah merapikan PKPU tahapan hasil RDP. Menurutnya, setelah dirapikan, PKPU tersebut siap dikirim untuk diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang sudah semua ada di situ, sudah bisa disempurnakan ya sudah kita kirim ke Kemenkum HAM," sambungnya.
Sebelumnya, KPU bersama Bawaslu melakukan RDP dengan DPR membahas tahapan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
Komisi II DPR mengusulkan agar masa kampanye Pilkada 2020 diperpendek menjadi 60 hari. Namun KPU menyatakan ada banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan tahapan pilkada.
"Makanya nanti kita pertimbangkan banyak hal itu dulu. Sengketa, kalau ada sengketa tentang pencalonan itu cukup nggak waktunya. Kebutuhan logistik, kita butuh waktu berapa, kalau bisa dimanfaatkan berapa lama dia bisa dimanfaatkan. Sosialisasi," kata Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat dengan Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Nyalon Jadi Bupati Pandeglang, Vokalis Jamrud Pilih Jalur Independen:
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini