"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
Abdullah mengatakan sebelumnya bahwa MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," kata Abdullah.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," imbuh Abdullah.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara di tingkat pertama. Putusan itu diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.
(dhn/fdn)











































