Kuasa hukum dari Gerindra Jabar, Raka Gani Pissani, menyebutkan salah satu caleg bernama Mujahidin Nur Hasim mengalami pengurangan suara. Mujahidin merupakan caleg Gerindra untuk DPR dari Dapil 8 Jabar.
"Perolehan suara pemohon dalam hal ini 36.727. Namun yang ditetapkan termohon (KPU) 35.227, sehingga ada selisih kurang lebih 1.500," ucap Raka saat membacakan permohonannya dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu pemohon meminta agar dilakukannya pemungutan suara ulang atau PSU," kata Raka.
Namun Raka mengaku sebenarnya telah melaporkan adanya pelanggaran administrasi pemilu tersebut pada Bawaslu Kota Cirebon. Menurut Raka, Bawaslu Kota Cirebon sudah mengeluarkan keputusan yang menyatakan KPU Kota Cirebon terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi, tetapi tidak disebutkan detail.
Selain itu, Raka juga membacakan permohonannya terkait perselisihan hasil pemilu di Dapil Bogor 1 untuk DPRD Bogor dengan caleg HM Idris, Dapil Bekasi 5 untuk DPRD Kabupaten Bekasi dengan caleg Husni Thamrini, dan Dapil Kuningan 1 untuk DPRD Kabupaten Kuningan dengan caleg Eka Satria Ramadhan dan Laila Sari. Mereka mempermasalahkan hasil penghitungan suara yang menurutnya berbeda dengan hasil rekapitulasi yang telah didapatnya sendiri-sendiri.
Gerindra: Jokowi Lebih Dekat dengan Kami, Kami yang Bentuk!:
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini