"Sejauh ini yang kita pikirkan (amnesti) itu jalan keluar. Hanya drafting surat sedang kita bahas. Memang ada perbedaan di publik dan itu wajar, itu kita pertimbangkan. Karena kalau PK kedua, tidak ada jaminan juga bahwa itu akan diterima MA," ujar Laoly saat dihubungi detikcom, Selasa (9/7/2019).
Usulan ini didasari pertemuan sejumlah pakar dan para pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7). Dalam pembahasan, ada yang mengusulkan agar Baiq Nuril mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) kedua, tapi ada juga yang menyatakan amnesti sebagai upaya hukum yang bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perjuangan Baiq Nuril Mencari Ampun Jokowi |
"Sekarang kita berikan ini, dengan pertimbangan kalau ini tidak kita lindungi, maka ada rasa keadilan masyarakat tercederai. Khususnya pada perempuan korban pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak akan berani lagi ke depan menyampaikan kepada publik atau menuntut orang yang melakukan pelecehan karena ada kasus hukum mengatakan, 'Ini Nuril yang seharusnya korban menjadi dikorbankan.' Ini kita pertimbangkan, kita jaga betul, mengapa perlu menggunakan kewenangan konstitusional presiden yaitu amnesti," papar Laoly.
Laoly menjelaskan pemberian amnesti oleh presiden akan disertai pertimbangan DPR. Hal ini merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 mengenai pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan pihak lain.
"Mengapa perlu pertimbangan politik DPR? Supaya presiden tidak sewenang-wenang, jadi mekanisme check and balances," ujar Laoly.
Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.
MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena dalam hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Simak Video "Komnas Perempuan Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril"
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini