"Belum ada informasi putusan kasasi BLBI tersebut sampai pagi ini. Kami masih menunggu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/7/2019).
Masa penahanan Syafruddin untuk proses kasasi berakhir hari ini. Febri menilai MA bakal mempertimbangkan situasi ini dengan sebaik-baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menyatakan, bila kasasi belum diputus, Syafruddin bisa dikeluarkan dari rutan alias dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis pada Selasa (9/7) ini. KPK pun berharap hal ini bisa dicegah.
"Besok, pada tanggal 9 Juli 2019, masa penahanan untuk terdakwa, untuk penahanan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung akan berakhir sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan, besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan, tentu hal itu tentu saja tidak perlu terjadi. Apa pun putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini