Bila belum diputus, Syafruddin bisa dikeluarkan dari rutan alias dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis pada Selasa (9/7/2019).
"Besok, pada tanggal 9 Juli 2019, masa penahanan untuk terdakwa, untuk penahanan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung akan berakhir sehingga ada konsekuensi yang harapannya bisa kita cegah bersama. Kalau belum ada putusan, besok bisa dibebaskan atau dikeluarkan demi hukum. Kalau sudah ada putusan, tentu hal itu tentu saja tidak perlu terjadi. Apa pun putusan majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut KPK masih menunggu putusan kasasi dari MA. KPK meyakini MA bakal independen dalam memutuskan kasasi yang diajukan Syafruddin.
"Kami harap putusan kasasi itu segera bisa diputuskan meskipun apa saja putusan kasasi itu menjadi domain dan menjadi ranah dari mahkamah agung. Kami menghormati dan kami percaya impasialitas pengadilan," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakan menerima putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, karena Syafruddin mengajukan kasasi, KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori kasasi ke MA pada 18 Februari 2019.
Hukuman Syafruddin sendiri diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.
Akibat perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul selaku pemilik saham pengendali BDNI sebesar Rp 4,5 triliun. Kini, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Simak Juga 'Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini