"Jadi tujuan kami bertemu dengan Ketua Komisi I. Kami dalam rangka menyampaikan hasil investigasi atau hasil pencarian data kami terkait dengan proses seleksi anggota KPI," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
"Iya, maladministrasi. Tapi namanya mal kan bukan berarti pidana ya, lebih dikawal betul agar ke depan tidak dilakukan lagi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adrianus, pansel tidak memiliki petunjuk teknis dan timeline seleksi. Jadwal yang sudah disusun, menurutnya, ditambah dengan berbagai kegiatan lain.
"Bahwa dalam rangka seleksi ini ternyata pansel tidak memiliki suatu petunjuk teknis mengenai bagaimana seleksi itu dilakukan. Jadi ada perubahan yang cukup masif dalam rangka timeline, jadwal yang harusnya sudah masuk ke DPR tapi kemudian mereka tambah dengan berbagai kegiatan yang lain, khususnya kegiatan yang bersifat masukan dari masyarakat," jelas Adrianus.
Terkait masukan dari masyarakat, Adrianus menyebut pansel tidak memberi kesempatan kepada peserta untuk melakukan klarifikasi. Menurutnya, klarifikasi masukan dari masyarakat seharusnya dilakukan di awal proses seleksi.
"Jadi biasanya kami berangkat dari pengalaman kami dahulu. Ketika kami diseleksi, permintaan dari masyarakat dilakukan di depan. Lalu kemudian ketika bertemu dengan kami sebagai calon komisioner, kemudian diklarifikasi," ujar Adrianus.
"Kemungkinan ada saja anggota masyarakat yang memberikan masukan yang sebetulnya hoax atau tidak berdasar atau memiliki satu indikasi atau motif yang buruk. Tapi ini nggak dilakukan," lanjut dia.
Selanjutnya, Adrianus menilai, pansel juga tidak memiliki parameter yang jelas untuk menggugurkan atau meloloskan calon. Temuan maladministrasi, kata Adrianus, juga terlihat dari bocornya daftar nama peserta yang lolos seleksi.
"Bocor dari daftar 27 sampai 34 (nama). Menurut kami, itu kan suatu dokumen internal, rahasia yang harusnya tidak keluar. Dan lalu menimbulkan tadi adanya orang-orang yang melapor kepada kami. Justru rahasia, tapi Gakkumdu bocor. Jadi dalam kata lain, ada semacam ketidaksinkronan atau SOP-nya nggak bagus ya dalam rangka menjaga dokumen sehingga kemudian bocor," sebut dia.
Berdasarkan jadwal, Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 34 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai hari ini hingga Rabu (10/7) mendatang. Setelah itu, Komisi I akan langsung menggelar rapat pleno untuk menentukan nama-nama yang lolos.
Simak Juga 'Akademisi hingga Jendral Polisi 'Berebut' Kursi Pimpinan KPK':
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini