"Ya terbuka kalau banyak masukan. Tapi ini kan waktu sudah nggak memungkinkan untuk merevisi. Butuh waktu. Kita juga realistis juga. Oktober sudah periode akan datang. Kita juga harus ngitung juga. Nanti kalau mau nampung juga sama saja, kan," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Namun, menurut Kharis, hingga saat ini belum ada usulan Komisi I untuk merevisi UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai revisi UU ITE bergantung pada dinamika masyarakat dan harus dilihat kasus per kasus. Ia menyatakan Komisi I DPR RI mendapat masukan jika UU ITE untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi.
"UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan-kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab. Terkait Baiq Nuril, tadi saya juga sudah mendengar suara dari Komisi III dan juga mendorong dan meminta Presiden untuk mempertimbangkan memberikan amnesti," ungkap Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Sebagaimana diketahui, MA menolak PK Baiq Nuril sehingga Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dijerat dengan UU ITE karena melakukan perekaman ilegal.
(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini