Penyegel Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Ancam Ambil Gedung

Penyegel Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Ancam Ambil Gedung

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 20:45 WIB
Kantor PDIP Kota Pasuruan yang disegel (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Penyegel Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan bersikeras meminta DPP membatalkan penunjukan pengurus baru. Jika tak dibatakan, pihaknya akan mengambil kantor tersebut dari partai.

"Ini (kader) terlibat semua. Bukan hanya saya. Kami kecewa lah, kecewa berat dan saya akan mengundurkan diri sebagai anggota kalau persoalan ini nggak diselesaikan dan yang menyelesaikan ini harus Ibu Mega," kata Luluk Mauludiyah, tokoh senior PDIP Kota Pasuruan yang juga sekretaris demisioner, di Kantor DPC PDIP Kota Pasuruan Jalan KH Mansyur Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Senin (8/7/2019).

Jika tuntutan pembatalan penunjukkan pengurus baru tak digubris, perempuan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan, ini mengancam akan menempuh jalur hukum.


"Saya akan tempuh jalur hukum mengugat putusan itu. Kalau gugatan ditolak, saya ambil kantor ini, saya buat kantor Promeg, Pro Mega," tandas perempuan yang mengaku sudah 32 tahun menjadi kader PDIP ini.

Luluk menjelaskan, gedung kantor tersebut merupakan aset pribadinya. Demi kebesaran partai, ia memberikannya ke partai.

"Saat saya rumah masih nyewa, saya buat kantor ini dulu. Saya bangun ini dulu, milik saya. Saya berikan pada partai. Untuk kantor dan sekarang belum dibalik nama. Masih atas nama saya," pungkasnya.


Penyegelan dilakukan Minggu (7/7/2019) malam, selang beberapa jam setelah hasil Konferensi Cabang (Konfercab) DPC PDIP yang dihelat di Hotel Empire Palace Surabaya.

Dalam konfercab itu DPP menunjuk Raharto Teno Prasetyo yang juga Wakil Wali Kota Pasuruan sebagai Ketua DPC PDIP Kota Pasuruan menggantikan Pranoto, dan Teddy Armanto, sebagai Sekretaris DPC PDIP Kota Pasuruan menggantikan Luluk Mauludiyah.

"Jadi orang-orang yang ditentukan oleh DPP itu tidak terjaring oleh PP (Peraturan Partai) nomor 29. Yang jadi KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendagara) itu harus 7 tahun jadi anggota. Sedangkan orang-orang ini tidak sampai 7 tahun jadi anggota. Pak Teno belum 7 tahun, sekretaris yang ditunjuk juga baru dua tahun," tandasnya


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.