Suami tersebut adalah M Amin Santoso. Pria 29 tahun itu merupakan warga Sukomanunggal, Surabaya.
"Seorang laki-laki yang notabene suami sah dari korban (istri pelaku) memposting layanan seksual bertiga (threesome) di facebook," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Ruth mengatakan Amin menawarkan istrinya melalui akun di facebook yang dibuatnya. Akun itu juga bergabung dengan grup di facebook yang mempunyai komunitas penyimpangan seksual lainnya. Amin mengaku baru sekali menawarkan istrinya.
"Alasan yang klise, pelaku baru sekali menawarkan istrinya. Dari jejak digital yang diposting di grub esek-esek di facebook, terdekteksi sejak bulan Mei 2019," ujar Ruth Yeni.
Ruth menyebutkan pasangan suami istri ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari. "Pada saat kita melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Mereka melakukan aktivitas bersama-sama," ungkap Ruth Yeni.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, 1 bra milik korban, bill hotel serta 1 buah handphone dan surat nikah milik tersangka dan korban.
Dari kejahatan pelaku, terancam terjerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Simak Juga 'Bejat! Suami Jual Istri Seharga Rp 3 Juta Untuk Threesome':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini