Jaksa Penuntut Umum, Bakhtiar ihsan Agung Nugroho, mengatakan sidang kedua ini digelar lebih awal. Hari pelaksanaan dimajukan dari hari Rabu menjadi Senin. Demikian pula jadwalnya maju lebih awal.
Sidang lanjutan komedian grup Empat Sekawan ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 4 orang dari Umus yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dengan dua hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.
Qomar menjadi terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3. Dalam surat dakwaannya, Qomar didakwa sengaja memakai surat palsu untuk saat akan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Simak Video "Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu"
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini