Nurul Qomar Kembali Disidang di PN Brebes, 4 Saksi Akan Dihadirkan

Nurul Qomar Kembali Disidang di PN Brebes, 4 Saksi Akan Dihadirkan

Imam Suripto - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 09:33 WIB
Nurul Qomar (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Sidang lanjutan terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan lulus, Nurul Qomar, Senin (8/7/2019) pagi kembali digelar. Sidang kedua ini akan menghadirkan saksi-saksi dari Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

Jaksa Penuntut Umum, Bakhtiar ihsan Agung Nugroho, mengatakan sidang kedua ini digelar lebih awal. Hari pelaksanaan dimajukan dari hari Rabu menjadi Senin. Demikian pula jadwalnya maju lebih awal.


Sidang lanjutan komedian grup Empat Sekawan ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 4 orang dari Umus yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 4 saksi dari Umus untuk sidang hari ini," ujar Jaksa Penuntut Umum, Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho.

Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dengan dua hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.


Qomar menjadi terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3. Dalam surat dakwaannya, Qomar didakwa sengaja memakai surat palsu untuk saat akan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.


Simak Video "Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu"

[Gambas:Video 20detik]




(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads