Menkum HAM akan Minta Pendapat Pakar Hukum Terkait Amnesti Baiq Nuril

Menkum HAM akan Minta Pendapat Pakar Hukum Terkait Amnesti Baiq Nuril

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 18:12 WIB
Foto: Baiq Nuril menemui Menkum HAM Yasonna H Laoly (Zhacky-detikcom).
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly akan menggelar focus group discussion (FGD) dan mengundang sejumlah pakar hukum. FGF tersebut digelar khusus untuk membahas pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun.

"Maka kami akan menyusun pendapat hukum kepada bapak presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna saat jumpa pers usai bertemu Baiq Nuril, di gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

"Tetapi untuk meyakinkan ini, nanti malam, supaya saya merasa kita didukung oleh pakar-pakar yang baik, nanti malam akan ada FGD daripada pakar-pakar hukum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pakar-pakar hukum yang akan diundang FGD di antaranya, Gayus Lumbun, Oce Madril, Bivitri Susanti dan Feri Amsari. Selain itu, tim dari Kemenkum HAM dan pengacara Baiq Nuril juga akan diundang.

"Nanti malam kita akan undang FGD, Prof Dr Muladi, Gayus Lumbun, Max Dumping, Bona Prapta, Oce Madril, Bayu Dwi Anggono, Feri Amsari, Anugerah Rizki Akbari, Bivitri Susanti, Ade Saputra, Dirjen AHU, Dirjen Perundangan-undangan, Direktur Pidana, Direktur Harmonisasi Perundangan-undangan Kemenkum HAM akan berdiskusi membuat FGF untuk hal ini," papar Yasonna.

"Dan kuasa hukum (Baiq Nuril), Pak Joko, (Pak) Widodo. Dua orang bukan satu orang. Dan ada timnya lagi dari tim IT dari Kemenkominfo yang menjelaskan bahwa memang kasus ini dari segi analisis UU ITE tidak layak," imbuhnya.

Yasonna menilai kasus yang dihadapi Baiq Nuril perlu mendapat perhatian khusus. Dia khawatir, jika dibiarkan banyak wanita-wanita korban pelecehan seksual yang takut untuk melapor.

"Dan yang paling penting kita menangkap suasana yang lebih besar secara political adalah kalau ini tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional, memberikan amensti kepada beliau (Baiq Nuril), ada banyak ribuan puluhan ribu ratusan wanita-wanita yang korban kekerasan seksual atau pelecehan seksual, tidak akan berani lagu bersuara, karena takut bisa-bisa, 'kalau saya mengadu, aku yang dikorbankan'. Karena ini power politik, kekuatan wanita yang biasanya lebih rendah dominasinya tadi secara ekonomi, secara politik mereka lebih rendah," jelasnya.

Hasil dari FGD kasus Baiq Nuril tersebut nantinya akan diberikan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Penyerahan FGD akan dilakukan secepatnya.

Baiq Nuril sendiri belum mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi meminta publik untuk menunggu.

"Nanti, masih belum. Tunggu, tunggu dulu," kata Joko.


Sebelumnya diberitakan, permohonan amnesti diajukan karena Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Jokowi juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Hakim MA memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.



Simak Juga 'Ini Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]




(zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads