Oded menuturkan, langkah penerapan pajak kepada pengusaha katering dan PKL menetap itu sebagai upaya meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) Kota Bandung. Apalagi saat ini pihaknya sedang mengalami defisit anggaran.
"Semangatnya kita untuk menutup defisit anggaran, tingkatkan pendapatan. Dia (BPPD) buat FGd ini respons positif untuk meningkatkan pendapatan. Di antaranya memang yang dibahas rencana pajak PKL," kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, penerapan pajak tersebut masih tahap kajian. Hanya saja dia menilai penerapan itu cukup dimungkinkan. Apalagi beberapa daerah sudah menerapkannya, seperti di Yogyakarta.
"Kalau kota lain bisa kenapa kita tidak," ucap Oded.
Hanya saja, memang ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan agar penerapannya tepat sasaran. Untuk PKL, misalnya, yang akan menjadi objek pajak itu merupakan pedagang menetap dan berada di zona hijau.
"Pajak itu ketika batasan omzet Rp 10 juta. Oleh karena itu bagusnya di pendapatan saja lihat," ujarnya.
Menurut Oded, penerapan pajak sangat bisa diterapkan untuk pengusaha katering. Karena dia melihat potensi bisnis katering di Kota Bandung cukup menjanjikan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung mewacanakan menerapkan pajak untuk sejumlah jenis kegiatan usaha di Kota Bandung. Pertama pajak untuk pedagang kaki lima, katering dan indekos.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Arif Prasetya menuturkan saat ini pihaknya masih mengkaji penerapan pajak untuk sejumlah aktivitas tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya menggenjot pendapatan pajak ke depan.
"Kita lagi (bahas dalam) FGD (Focus Group Discussion) karena ini memang belum kita gali misalnya catering kan banyak hajatan. Ini juga rumah kosan sedang kita sasar, katanya, saat ditemui di Hotel Novotel, Kota Bandung, Rabu (3/7).
Kemudian dia tengah mengkaji penerapan pajak bagi para PKL yang sudah berjualan secara menetap di satu lokasi. Contohnya saja penerapan pajak yang dilakukan bagi PKL di Kawasan Malioboro, Yogyakarta.
"Jadi kalau di Malioboro, Yogya ini (PKL) sudah menetap di sana. Kita belajar dari sana, kita lihat mereka juga kena NOP (nilai objek pajak) nah ini yang sedang kita coba," tutur Arif.
(mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini