"Dia diberangkatkan secara nonprosedural. Diduga T ini korban tindak pidana perdagangan orang dengan modusnya dikirim untuk dipekerjakan sebagai PRT (pembantu rumah tangga), tapi sampai sana tidak digaji, malahan disiksa majikannya di Arab Saudi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 6 dan 7 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka HM di Majalengka dan F di Cibitung," ucap Dedi.
Dedi menjelaskan kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tasini saat ini berada di RSUD Majalengka untuk mendapat perawatan. Dedi menyebut tubuh Tasini penuh luka.
"Penyelidikan berdasarkan informasi pemulangan korban dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019. Dia direkrut untuk ke Arab sudah dari Mei 2018," ujar Dedi.
Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu paspor atas nama Tasini, visa atas nama Tasini, tiket pesawat atas nama Tasini.
Tersangka HM dan F dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81, Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
(aud/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini