Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan draf qanun tersebut disusun oleh Pemprov Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).
Qanun tersebut, jika disetujui dan resmi diundangkan, bakal mengatur banyak hal mulai dari perkawinan, perceraian, hingga perwakilan. Dalam qanun nantinya, jelas Musannif, akan diatur jumlah wanita yang boleh dinikahi laki-laki.
Dia menyebut qanun itu bakal membatasi seorang pria hanya boleh menikah dengan empat wanita. Jika hendak menikah lagi, maka si pria harus menceraikan salah satu istrinya.
"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kita batasi sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, satunya harus diceraikan," ujarnya.
Lalu apa sebenarnya alasan Pemprov dan DPRA memasukkan persoalan poligami ke dalam qanun?
Musannif menyebut salah satu alasan poligami masuk dalam draf qanun adalah maraknya nikah siri oleh pihak-pihak yang melakukan poligami. Nikah siri itu, kata Musannif, membuat pertanggungjawaban pria terhadap istri-istri dan anak-anaknya lemah.
"Dengan marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah. Jadi kita sepakat mengatur, toh kalau kita nggak atur kan kawin juga gitu," jelas Musannif.
Setelah ada qanun nanti, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat bakal dicatat oleh negara. Untuk melakukan poligami, sebut Musannif, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama.
"Padahal dalam hukum Islam nggak dibutuhkan izin itu. Tapi kita coba atur dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak. Nah, tetapi ada persyaratan-persyaratan bagi seseorang yang berpoligami," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Pihak DPRA juga bakal mengundang LSM yang fokus pada persoalan gender untuk membahas isi qanun tersebut. Masukan dari masyarakat juga bakal menjadi pertimbangan terhadap isi dari qanun itu nantinya.
Persoalan qanun yang mengatur poligami ini juga direspons oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Menurut MPU, syarat melakukan poligami sangat berat.
"Poligami dibolehkan, tapi syarat nggak semudah yang dibayangkan. Keadilan harus dimiliki suami dari berbagai aspek, bukan hanya ekonomi," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (6/7).
Faisal mengatakan syarat poligami seperti yang disarankan agama sangat sulit dipenuhi dalam konteks sekarang. Dia memberi contoh soal syarat adil yang harus dipenuhi seorang pria yang berpoligami.
"Adil itu contohnya seperti kalau kita pulang ke istri A selama 24 jam, ke istri B juga 24 jam, tidak boleh kurang walaupun semenit. Makanan sesuai putusan, dan kalau bepergian itu, istri yang dibawa harus dilotre. Siapa yang keluar namanya, itu yang dibawa," jelas pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.
"Jadi hal-hal itu sangat sulit dipenuhi melihat banyak perilaku orang dan keterbatasan orang dalam agama. Maka nilai keadilan yang dituntut dalam poligami sangat sulit dipenuhi," sambungnya.
Meski demikian, dia mendukung adanya qanun tentang keluarga. Tapi, dia meminta persoalan poligami harus diperjelas maksud dan aturannya dalam qanun itu.
"MPU mendukung qanun keluarga, tapi harus diperjelas dari soal poligami," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Gubernur Muzakir Manaf Usai 4 Pulau Dikembalikan: Aceh Aman Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini