"Kalau permohonan harus ada dasar-dasar, gambaran besar, seperti mengapa kasus ini layak mendapat amnesti. Kasus ini bisa menjadi preseden karena korban dikriminalisasi, korban takut melapor," ujar pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).
Saat ini draf surat permohonan amnesti ke Jokowi sudah disusun. Rencananya, surat permohonan dikirim ke Jokowi pada Kamis (11/7) atau Jumat (12/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PK Ditolak, Baiq Nuril Ingin Bertemu Jokowi |
"Kalau amnesti memang bisa inisiatif (presiden), tetapi kemarin presiden menghendaki bahan-bahan yang kira-kira memuat hal mengenai alasan orang itu layak mendapatkan amnesti," kata Joko.
Baiq Nuril sebelumnya berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi. Baiq Nuril ingin memohon bantuan terkait upaya peninjauan kembali (PK) yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya Nuril Maknun. Saya ingin menagih janji Bapak tentang statement Bapak yang dulu ingin memberikan amnesti kepada saya," ujar Baiq Nuril, Jumat (5/7).
MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. MA tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan. Karena putusan ini, Baiq Nuril ingin bertemu dengan Jokowi.
Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Mengutip putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
Sementara itu, Baiq Nuril menegaskan sengaja merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.
Simak Video "Singgung KTT G20, Jokowi Diminta Beri Amnesti untuk Baiq Nuril"
(fdn/fdn)