PK Ditolak, Baiq Nuril Ingin Bertemu Jokowi

PK Ditolak, Baiq Nuril Ingin Bertemu Jokowi

Harianto - detikNews
Sabtu, 06 Jul 2019 12:06 WIB
Baiq Nuril (Lamhot Aritonang/detikcom)
Mataram - Baiq Nuril berharap bisa bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baiq Nuril ingin memohon bantuan terkait upaya peninjauan kembali (PK) yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Kepada Bapak Presiden Jokowi, saya Nuril Maknun. Saya ingin menagih janji Bapak tentang statement Bapak yang dulu ingin memberikan amnesti kepada saya," ujar Baiq Nuril dalam jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).

MA menolak PK yang diajukan Baiq Nuril karena hukuman di tingkat kasasi dinilai tak terjadi kekhilafan pada putusan hakim. MA tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan. Karena putusan ini, Baiq Nuril ingin bertemu dengan Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Seandainya saya diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan Bapak. Saya rakyat Bapak, saya ingin memberikan keluh kesah saya ke Bapak," tutur dia.

"Seandainya Bapak memberikan amnesti ke saya, saya sangat-sangat berterima kasih. Yang jelas saat ini saya hanya mengharapkan amnesti dari Bapak," imbuh Baiq Nuril.

Dalam putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Mengutip putusan MA, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.





Terkait kasus ITE ini, Baiq Nuril menegaskan sengaja merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul.

Sedangkan Jokowi menolak mengomentari putusan MA atas kasus tersebut. Namun Jokowi menegaskan, jika persoalan tersebut sudah masuk ranah eksekutif, dia akan mengambil sikap.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," kata Jokowi, Jumat (5/7).


Simak Juga "Berharap Amnesti Jokowi untuk Kasus Baiq Nuril":

[Gambas:Video 20detik]




(fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads